Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada orang yang meminta dirinya untuk membelokkan kasus Jiwasraya ke ranah perdata.
Pengakuan itu disampaikan Mahfud dalam acara Mata Najwa bertajuk "Debut Mahfud Luhut" yang tayang di Trans 7 pada Rabu (29/1/2020) malam.
"Ada orang datang, cara membelokkan kasus ini pidana bisa gampang dibelokkan ke perdata," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Ia langsung menolak permintaan orang itu dan berkata, "Tidak bisa. Ini soal hukum diselesaikan dulu".
Baca Juga: Negatif Virus Corona, Warga China di RS Hasan Sadikin Bandung Boleh Pulang
Pembawa acara, Najwa Shihab langsung menyela, "Siapa yang berani datang ke Pak Mahfud, Menkopolhukam dan minta itu diubah?"
Mendapat pertanyaan dari Najwa, Mahfud enggan memberitahu siapa orang yang dimaksud. Mahfud menyebut orang tersebut mengetahui secara detail skema penyelesaian kasus dengan cara membelokannya.
"Ada. Bukan mengubah, tapi mengusulkan skema untuk penyelesaian kasus ini jangan dengan pidana. Bahkan dia menunjukkan caranya. Saya bilang, tidak boleh, masak pidana dibelokkan ke perdata. Saya minta Jaksa Agung teruskan," Mahfud menuturkan.
Sementara itu, Mahfud MD menilai pembentukan Panitia kerja atau panja di Komisi VI DPR terkait Kasus Jiwasraya sebagai langkah yang bersifat politis.
"Biasalah politis di DPR itu, nanti kadang kala penyelesaiannya di bawah meja yang seperti itu. Itu urusan politis, hukumnya jelas tadi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Pasca Banjir Bandang di Ijen, Jalan Bondowoso ke Puncak Tetap Dibuka
Ia menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengusut kasus Jiwasraya secara hukum. Terbukti dari Jaksa Agung yang berani mengumumkan kasus korupsi di lingkungan pemerintah secara terbuka.
"Anda dalam 15 tahun terakhir tidak pernah melihat jaksa agung mengumumkan korupsi di lingkungan pemerintahan. Tadi berani sekali, 13 triliun, apa pernah? Pemerintah yang dulu, sebut satu saja. Tidak ada. Ini ada sekarang," ujar Mahfud.
"Saya sudah bilang ke Kejaksaan Agung meskipun banyak tekanan. Pak Presiden minta ini dibuka dengan sungguh-sungguh. Percayalah Erick juga minta pada saya agar kasus itu terus diungkap," imbuhnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung RI sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun dari kasus ini.
Kasus Jiwasraya mulai mencuat pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.