Suara.com - Nurhayati, ibu dari Dede Luthfi Alfiandi (20) mengaku lega dengan putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Kamis (30/1/2020). Dalam putusannya, majelis hakim memvonis anaknya Luthfi si pembawa bendera merah putih empat bulan penjara.
Meski divonis empat bulan, yang terpenting bagi Nurhayati adalah anaknya bisa kembali ke rumah malam ini. Diketahui, vonis itu dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya merasa seneng banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu aja anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja," kata Nurhayati di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).
Namun dia bersikeras pasal 218 KUHP yang menghukum anaknya tidaklah benar. Ia menganggap buah hatinya itu tidak bersalah.
Baca Juga: Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs
"Bagi saya anak saya enggak salah."
Diketahui, hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL seraya mengetuk palu.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
"Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ucap Andri.
Baca Juga: Pukul Polisi Bogor, Ariyanto ke Majelis Hakim: Saya Kesal Ditabrak
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.