"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata Yusri.
Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tentang penyiaran berita bohong," katanya.
Untuk diketahui, spanduk yang sama juga terdapat di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Terinspirasi Sunda Empire, Toni Blank Berencana Ingin Ikut Bikin Kerajaan
Dalam spanduk tersebut, King of The King mengklaim akan membayarkan seluruh utang negara Indonesia.
Klaim yang diutarakan Juanda juga adalah, King of The King merupakan raja diraja alias kaisar yang menaungi semua raja di dunia.
"Nanti King of The King yang melantik semua presiden serta raja sedunia. Kami memunyai dua lembaga keuangan tertinggi di dunia, Union Bank Switzerland dan Indonesia Mercusuar Dunia,” kata dia.
Ia mengklaim, King of the King itu bernama YM Soekarno Mr Dony Pedro. Juanda sesumbar YM Soekarno Mr Dony Pedro memunyai kekayaan mencapai Rp 60.000 triliun pada bank-bank tersebut.
Juanda mengklaim, seluruh kekayaan tersebut yang mayoritas berupa surat aset adalah peninggalan Soekarno yang diwariskan kepada King of The King Mr Dony Pedro.
Baca Juga: Cerita Janda Petinggi Sunda Empire: Saya Terkesima, Batin Seperti Dikuasai