King of The King Catut Nama Soekarno, PDIP: Ini Orang Mungkin Sakit Jiwa!

Kamis, 30 Januari 2020 | 16:26 WIB
King of The King Catut Nama Soekarno, PDIP: Ini Orang Mungkin Sakit Jiwa!
King of the king. (facebook.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira angkat bicara terkait pencatutan foto serta nama Presiden ke-1 RI Soekarno dalam spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang beredar di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Menurutnya, aparat perlu memeriksa kejiwaan Dony Pedro atas klaim King of The King atau raja diraja yang dilakukan olehnya. Diketahui Dony Pedro juga mengklaim memiliki aset warisan Soekarno.

"Ini orang-orang mungkin sakit, perlu diperiksa kejiwaannya. Janganlah kita habis waktu untuk urusan seperti ini," kata Andreas saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Diketahui, kelompok King of The King ini diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena telah menyiarkan berita bohong. Namun, Andreas menilai apa yang dilakukan oleh mereka karena ganguan jiwa.

Baca Juga: Terinspirasi Sunda Empire, Toni Blank Berencana Ingin Ikut Bikin Kerajaan

Karena itu, ia mengusulkan agar Dony Pedro beserta kelompoknya lebih baik dimasukan ke dalam rumah sakit jiwa.

"Kalau sakit jiwa enggak bisa dipidana. Masuk RS Jiwa saja," ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Saksi tersebut berinisial P, N, dan H, dua dari tiga saksi tersebut merupakan kelompok dari King of The King.

"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Cerita Janda Petinggi Sunda Empire: Saya Terkesima, Batin Seperti Dikuasai

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI