Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB
Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang
Suasana pengunjung membanjiri sidang vonis terdakwa Dede Luthfi Alfiandi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terdakwa dugaan kasus dugaan melawan polisi saat aksi demo pelajar di DPR, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Kamis (30/1/2020) siang ini.

Pantauan Suara.com, suasana sidang Luthfi kali ini lebih ramai dari biasanya. Puluhan orang dari kelompok Bang Japar tampak memenuhi ruang sidang.

Tampak pula anggota DPD RI Fahira Idris dan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman hadir memberikan dukungan kepada Luthfi.

Terdakwa Dede Lutfhi Alfiandi saat berfoto bersama tim pengacara dan tokoh politik sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Terdakwa Dede Lutfhi Alfiandi saat berfoto bersama tim pengacara dan tokoh politik sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Sebelum sidang dimulai, Luthfi sempat menemui pendukungnya untuk berfoto bersama.

Baca Juga: Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi

Suasana pengunjung membanjiri sidang vonis terdakwa Dede Luthfi Alfiandi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Suasana pengunjung membanjiri sidang vonis terdakwa Dede Luthfi Alfiandi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Diketahui, Hakim Ketua Bintang Al mengatakan sidang putusan akan digelar Kamis (30/1/2020) pukul 14.00 WIB.

"Kamis 30 Januari 2020 (Hari ini) agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Bintang Al saat menutup persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (29/1/2020) kemarin

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 2118 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat bulan.

Menurut Pasal 218 KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Luthfi langsung menyampaikan tanggapan keberatan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: NasDem Santai Dihujat Pajang Foto Luthfi: Biar Saja, Bukan Kami yang Bikin

Menurutnya, ia tidak bersalah sebab ia ditangkap saat jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," kata Luthfi.

REKOMENDASI

TERKINI