Suara.com - Pihak berwenang Malaysia pada Rabu (29/1/2020) dilaporkan menangkap empat orang dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu tentang virus Wuhan atau virus corona di media sosial.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (30/1/2020), keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah, masing-masing di Malaka, Kedah dan Pahang, demikian kata Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dalam sebuah pernyataan.
Salah satu yang ditangkap pria berusia 49 tahun, yang ditangkap karena "mengunggah konten palsu terkait virus" di Facebook, kata pernyataan itu.
Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 dan 30 tahun, juga ditahan karena posting informasi palsu soal virus corona di Facebook mereka.
Baca Juga: Tangani Korban Virus Corona, Petugas Medis Kelelahan sampai Tidur di Lantai
Sementara orang keempat, adalah mahasiswa 24 tahun, ditangkap karena berbagi "konten palsu" di Twitter.
Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM dan dua kartu memori selama penggerebekan.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena berbagi konten ofensif dan mengancam di bawah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia dapat didenda hingga 50.000 ringgi Malaysia atau sekitar Rp 150 juta.
Mereka juga terancam dipenjara hingga satu tahun, atau keduanya. Bahkan mereka juga didenda hingga 1.000 ringgit Malaysia lebih lanjut untuk setiap hari pelanggaran dilanjutkan setelah hukuman.
Pada hari Selasa, seorang wanita berusia 34 tahun juga ditangkap di Selangor karena menyebarkan berita palsu tentang virus corona di Facebook.
Baca Juga: TNI Rencana Sewa Pesawat Komersil Jemput WNI Terkepung Corona di Wuhan
Diketahui, ada delapan kasus yang dikonfirmasi dari virus corona di Malaysia, semua warga negara China.