Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), mengapresiasi langkah Polri yang membatalkan untuk memulangkan Kompol Rosa yang tengah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).
Menurut Kurnia, Polri menunjukan dukungan atas kerja KPK. Untuk sementara tidak menarik anggotanya Kompol Rosa yang tengah menangani kasus suap PAW Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.
Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Kurnia pun mengingatkan, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, serius dalam membongkar kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW," ujar Kurnia.
Menurut dia, jangan sampai Ketua KPK Firli Bahuri menyingkirkan penyidik KPK yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus besar.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," katanya.
Maka itu, ICW berharap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menyoroti pimpinan KPK bila dalam pemindahan pegawai KPK di luar prosedur.
Baca Juga: Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri ingin menarik Kompol Rosa dari KPK. Namun, setelah dilakukan pengkajian bahwa Polri tidak menarik Kompol Rosa. Lantaran Rosa masa baktinya di KPK akan habis pada September 2020.