Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB
Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terdakwa dugaan kasus dugaan melawan polisi saat aksi demo pelajar di DPR, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Kamis (30/1/2020) siang ini. JPU menuntut Luthfi 4 bulan penjara.

Hakim Ketua Bintang Al mengatakan sidang putusan akan digelar Kamis (30/1/2020) pukul 14.00 WIB.

"Kamis 30 Januari 2020 (Hari ini) agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Bintang Al saat menutup persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 2118 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat bulan.

Baca Juga: Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri.

Menurut Pasal 218 KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Luthfi langsung menyampaikan tanggapan keberatan atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, ia tidak bersalah sebab ia ditangkap saat jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," kata Luthfi.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap Luthfi Bebas

REKOMENDASI

TERKINI