Alasan TNI Gusur Rumah Eks Jenderal Penerima Bintang Gerilya dari Jokowi

Kamis, 30 Januari 2020 | 13:03 WIB
Alasan TNI Gusur Rumah Eks Jenderal Penerima Bintang Gerilya dari Jokowi
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Kolonel Czi Zulhandrie S. Mara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020 namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Ati merasa pihaknya mempunyai prioritas utama berhak menempati karena sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 66/I/JP/2007 dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ati merasa negara tidak menghormati proses pengadilan dan tidak menghormati jasa ayahnya padahal selain menjadi TNI, Brigjen Imam Soepomo juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran (1980-1982) dan Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (1986) itu tidak dihargai oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI