Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

Kamis, 30 Januari 2020 | 12:03 WIB
Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah
Sindikat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City yang dibongkar Polres Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut, baik para tersangka maupun korban tinggal di satu kamar di Apartemen Kalibata City. Mereka menyewa dengan sistem harian sebesar Rp 350 ribu.

Dalam kasus ini, terdapat tiga korban yang masih di bawah umur. Mereka adalah JO (15), AS (17), dan NA (15) yang diduga sudah putus sekolah.

Bastoni menyebut, para korban tergiur dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan uang banyak. Selain itu, faktor bosan tinggal dengan orang tua menjadi alasan bagi para korban untuk tinggal di apartemen tersebut.

Baca Juga: Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

"Iya, rata-rata korban putus sekolah, karena faktor ekonomi juga mereka bosan lari dari orang tuanya," kata Bastoni kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Menurut Bastoni, pihaknya baru menemukan tiga korban dalam kasus ini. Kekinian, polisi masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk sementara korban ada tiga, tapi nanti akan kita kembangkan dari keterangan saksi-saksi maupun juga dari medsos, dari Hp juga, kemungkinan juga dari pelaku lain yang pernah berhubungan dengan korban, nanti akan kita mintai keterangan," sambungnya.

Lebih lanjut, korban JO kekinian sedang menjalabi proses pengobatan baik fisik maupun psikis. Tentunya, ada proses trauma healing guna mengembalikan kesehatan jiwa korbam JO.

"Kemudian saat ini korban dalam proses pengobatan atau pendampingan untuk psikologi, trauma healing, juga untuk memperbaiki kesehatan dan kondisi kejiwaannya," imbuh Bastoni.

Baca Juga: Usut Kasus Prostitusi Anak, Polisi Akan Panggil Pemilik Kamar Kalibata City

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polres Metro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.

Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban.

Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kekinian ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih dibawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI