Kasus Korupsi Peralatan Kemenag 2011, KPK Periksa Politikus Berkarya

Kamis, 30 Januari 2020 | 11:58 WIB
Kasus Korupsi Peralatan Kemenag 2011, KPK Periksa Politikus Berkarya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa politikus Partai Bekarya Vasco Ruseimy, pada Kamis (30/1/2020) hari ini. Ia diperiksa terkait kasus suap pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada tahun 2011.

Dalam kasus tersebut, Vasco akan menjadi saksi untuk tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Endang Sumantri.

"Kapasitas Vasco kami periksa sebagai saksi untuk tersangka UMS (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/1/2020).

Vasco akan dimintai keterangan dalam jabatannya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Kemudian, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai pihak swasta yang diperiksa juga sebagai saksi untuk Undang.

Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Dalam perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI