Suara.com - Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial DA yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Pelaku baru ditangkap setelah buron usai melakukan aksi pencabulan di sebuah pondok di Danau Biru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada November 2019 lalu.
"DA berhasil kami ringkus pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim Singkawang AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, kejadian itu diketahui setelah DA merekam atau membuat video adegan tak senonoh tersebut, hingga akhirnya tersebar di media sosial Facebook.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan
"Orang tua serta keluarga korban mengetahui video yang tersebar tersebut, kemudian ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, didapati bahwa pelaku pencabulan anak ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim PPA dan Unit Buser Polres Singkawang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DA.
"Pada saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui, jika perbuatan itu telah dilakukannya kepada korban sebanyak lima kali," katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pesenam SEA Games 2019 DIsebut Diperkosa, Camat Pamer Video Mesum
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.