Sementara, Ati merasa pihaknya mempunyai prioritas utama berhak menempati karena sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 66/I/JP/2007 dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.
Ati juga merasa, negara tidak menghormati proses pengadilan dan tidak menghormati jasa ayahnya padahal selain menjadi TNI, Brigjen Imam Soepomo juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran (1980-1982) dan Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (1986) itu tidak dihargai oleh negara.