Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini

Kamis, 30 Januari 2020 | 10:37 WIB
Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini
Rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo digusur, Kamis (30/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu rumah di Jalan Howitzer Nomor 8, RT01/RW05, Sumur Batu, Kemayoran digusur oleh TNI pada Kamis (30/1/2020) hari ini. Rumah ini adalah rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 sempat menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan TNI mulai melakukan pengosongan sejak pukul 09.00 WIB, sempat ada adu mulut antara aparat TNI dengan keluarga Soepomo, namun pengosongan rumah tetap dilakukan.

Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019, surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Soepomo.

Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo mengatakan, seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.

Baca Juga: Bakal Gusur Pemukiman untuk Normalisasi Ciliwung, Pemprov Siapkan Rp 160 M

"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Ati menceritakan, mereka pertama kali menerima surat peringatan tertulis bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 untuk mengosongkan rumah dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut (batas waktu sampai tanggal 6 september 2017).

Kala itu, Brigjen Purn Soepomo masih hidup sehingga ia sempat membaca surat tersebut sebelum meninggal pada usia 91 tahun pada 19 September 2017, atau tiga hari setelah menerima SP1.

"Saat bapak masih ada pun bapak sudah menerima SP1, mungkin kalau saya yang tidak punya ikatan langsung dengan TNI saya tidak terlalu merasa apa-apa, tapi kalau beliau merasa, ini kok saya dapat ini, mungkin bapak agak kecewa, padahal kalau saya lihat bapak itu pengabdian buat negara itu benar-benar salut sama bapak, jadi contoh buat anak," ujar Ati.

Baca Juga: Maret, Pemprov DKI Mulai Gusur Lahan Warga untuk Normalisasi Ciliwung

Dalam surat itu, pihak TNI menggunakan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 27 Tahun 2008 a.n. TNI AD tercatat dalam SIMAK BMN Kemenkeu RI Nomor KB 1, Kode Barang 2.01.01.01.002.1 Nomor Registrasi 30501001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI