Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Rabu, 29 Januari 2020 | 22:06 WIB
Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Rabu (29/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 yang melibatkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangannya hari ini adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa penyidik sekitar 4 jam.

"Pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Hong Artha)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK kata Ali, juga mengonfirmasi fakta persidangan serta surat permohonan justice collaborator yang diajukan eks anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin. Musa merupakan terpidana kasus dalam kasus ini.

Baca Juga: Bantu Buru Harun Masiku, Kapolri Sudah Terima Surat dari KPK

"Jadi seputar fakta-fakta itu tentunya kami gali dari seluruh saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka Hong Artha ini," ujarnya.

Siang tadi, Cak Imin telah membantah adanya aliran uang proyek jalan yang masuk ke elit PKB. Hal itu disampaikan Cak Imin seusai menajdi saksi.

"Tidak benar (adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya nggak ada," ungkap Muhaimin di lobi Gedung KPK.

Untuk diketahui, Hong Arta telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Baca Juga: KPK Periksa Muhaimin Iskandar soal Korupsi di PUPR Tahun 2016

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI