Suara.com - Saksi Endang Suherman, mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara mengakui bosnya memiliki utang dengan terdakwa eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam.
Hal itu disampaikan Endang dalam persidangan perkara suap proyek pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), dengan terdakwa Darman dan Andra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Tahu (ada utang), karena beliau (Darman) bilang untuk bayar utang (kepada Andra)," kata Endang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Jaksa KPK kemudian menayakan pada Endang terkait informasi tersebut didapatkan dari mana.
Baca Juga: Usai Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Diseret ke KPK
"Itu, pembicaraan dimana ? (tahu Darman punya utang)," tanya Jaksa.
"Itu, di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang.
Endang menyebut pembahasan diawali oleh Darman yang ingin membayar utang. Uang itu, diantarkan Endang pertama kali pada bulan April 2019.
"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," kata Endang mengulang ucapan Darman, ketika itu.
Endang pun sempat ditanya Jaksa KPK kembali, mengenai jumlah utang Darman kepada Andra. Namun, Endang tak mengetahui jumlah tersebut.
Baca Juga: FUI Ajak Jawara Tangkap Harun Masiku untuk Diserahkan ke KPK
"Enggak tahu pak," ucap Endang.
Kemudian tim kuasa hukum Andra menyakan pada Endang terkait lokasi penerimaan uang sebesar 30 ribu USD dari orang kepercayaan Darman, Taswin Nur yang juga telah ditetapkan tersangka PADA 26 jULI 2019.
"Saya itu lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30 ribu, nggak membuka amplop itu," tutup Endang.
Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.