Kemudian tim kuasa hukum Andra menyakan pada Endang terkait lokasi penerimaan uang sebesar 30 ribu USD dari orang kepercayaan Darman, Taswin Nur yang juga telah ditetapkan tersangka PADA 26 jULI 2019.
"Saya itu lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30 ribu, nggak membuka amplop itu," tutup Endang.
Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Baca Juga: Usai Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Diseret ke KPK