Kerap Dijadikan Tempat Esek-esek, Polisi Bakal Gelar Razia di Kalibata City

Rabu, 29 Januari 2020 | 20:58 WIB
Kerap Dijadikan Tempat Esek-esek, Polisi Bakal Gelar Razia di Kalibata City
Sindikat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City yang dibongkar Polres Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Telah menjadi rahasia umum jika Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan kerap dijadikan ruang untuk praktik prostitusi. Teranyar, polisi membekuk enam orang lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan tindak penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Wali Kota Jakarta Selatan serta pihak Satpol PP untuk menggelar razia secara rutin. Nantinya, akan dilakukan pengecekan pada setiap kamar di apartemen tersebut.

"Tentunya, nanti kami akan kerja sama dengan pihak pengelola juga dengan Wali Kota Jakarta Selatan, mungkin nanti juga dengan Satpol PP. Kami akan melakukan pengawasan baik itu razia maupun pengecekan ke kamar-kamar apartemen juga," kata Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Jika nantinya ditemukan kejadian serupa, maka pihak kepolisian akan menindak tegas pihak pengelola dan pemilik apartemen. Misalnya, polisi akan memberiksan sanksi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi di Bali, Satu Masih Buron

"Mungkin nanti bagaimana tindak lanjutnya ketika kalau kejadian ini berulang lagi, apa kami sanksi untuk pengelola atau pemilik apartemen. Sehingga apartemen Kalibata City atau kamar-kamarnya itu tidak disalahgunakan," kata dia.

Bastoni menambahkan, pihaknya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City. Bahkan, pemilik kamar yang menyewakan ruang para para tersangka juga akan diperiksa oleh polisi.

Jika nantinya pihak pengelola dan pemilik kamar mengetahui praktik prostitusi tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab, ada indikasi jika mereka membuka ruang untuk bisnis esek-esek tersebut.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," kata dia.

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polres Metro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang

Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI