Buron, Kejari Jakpus Kesulitan Cari Persembunyian Eks Dirut TransJakarta

Rabu, 29 Januari 2020 | 20:11 WIB
Buron, Kejari Jakpus Kesulitan Cari Persembunyian Eks Dirut TransJakarta
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih yang menjadi terpidana kasus penipuan masih dicari-cari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengakui hingga kini masih kesulitan melacak keberadaan Donny yang masih misterius. Hingga detik ini, kata dia, batang hidung Donny belum tampak mendatangi kantor Kejari Jakpus.

"Dari kemarin-kemarin kan sudah kami cari saja orangnya," ujar Riono ssat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Riono sendiri tidak memberi target waktu maksimal untuk menangkap Donny. Namun untuk lokasinya, ia hanya memperkirakan Donny masih berada di Jakarta.

Baca Juga: Ramai Isu Monas hingga TJ, Wartawan Dilarang Mendekat ke Ruang Rapim Anies

"Kayaknya di Jakarta masih. Kayaknya ya," jelasnya.

Untuk menangkap Donny, Kejaksaan disebutnya sudah memantau beberapa lokasi yang memungkinkan didatangi Donny. Di antaranya seperti kantor dan rumahnya.

"Ya tempatnya dia kelihatanya berada, itu yang dipantau," tuturnya.

Demi mencegah Donny agar tidak melarikan diri ke luar negeri, Kejari mengaku sudah mengirim permintaan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus penipuan tersebut.

"Dari saya sih sudah. Cuma kan berjenjang. Enggak bisa langsung ke sana. Harusnya sudah cuma harus dipastikan dari Kejati sudah disampikan ke imigrasi atau belum," katanya.

Baca Juga: Nasib Monas Gundul, Anak Buah Anies yang Satu Ini Masih Tutup Mulut

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI