Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City. Bahkan, pemilik kamar yang menyewakan ruang para para tersangka juga akan diperiksa oleh polisi.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu, nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Jika nantinya pihak pengelola dan pemilik kamar mengetahui praktik prostitusi tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab, ada indikasi jika mereka membuka ruang untuk bisnis esek-esek tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi di Bali, Satu Masih Buron
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," kata dia.
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polres Metro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.
Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban.
Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Baca Juga: Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.