Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

Rabu, 29 Januari 2020 | 18:11 WIB
Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Dede Luthfi Alfiandi (20), Andri Basyir menyebut pihaknya hingga kini masih mempercayakan tindak lanjut yang dilakukan Divisi Propam Polri untuk mengusut keterangan Luthfi yang mengaku disiksa polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat.

Menurut Andri, tim kuasa hukum dan kliennya masih fokus menuntaskan perkara dugaan melawan polisi saat demo menolak sejumlah RUU bermasalah pada September lalu seperti yang didakwakan kepada Luthfi.

"Kan terdakwa di persidangan tanggal 20 Januari, kan itu sudah disambut dan diantisipasi institusi kepolisian juga. Kami yakin itu akan profesional itu kan mereka punya hak, dan seperti pemberitaan sekarang ada pemeriksaan segala macam kami serahkan kepada beliau (Divpropam Polri) lah," kata Andri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Kuasa Hukum Dede Luthfi Alfiandi (20), Andri Basyir saat ditemui di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Kuasa Hukum Dede Luthfi Alfiandi (20), Andri Basyir saat ditemui di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Senada dengan Andri, kuasa hukum Luthfi lainya, Sutra Dewi mengaku siap mendampingi Luthfi jika memang polisi nantinya akan melakukan gelar perkara baru terhadap pengakuan Luthfi yang dipaparkan di dalam sidang.

Baca Juga: Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi

Namun, Dewi tak ingin Lufthi mendapat masalah baru. 

"Kalau misalnya itu menyangkut dari luthfi ya kami akan dampingi Luthfi, kita konsen selesaikan di sini (pengadilan). Kami enggak mau ada persoalan baru sebenarnya, mudah-mudahan selesai di sini saja, kasihan Luthfinya," ucap Sutra Dewi.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.

Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.

Baca Juga: NasDem Santai Dihujat Pajang Foto Luthfi: Biar Saja, Bukan Kami yang Bikin

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI