Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.