Suara.com - Pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20) peserta aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU KUHP yang dianiaya oleh polisi saat pemeriksaan berbuntut panjang. Lutfi membeberkan perlakuan yang diterimanya saat diperiksa di depan pengadilan.
DALAM KESAKSIANNYA, Luthfi mengaku mendapat penyiksaan, disetrum agar mengaku melempar aparat polisi saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP di DPR beberapa waktu silam.
Pengakuan Luthfi tersebut ternyata berbuah respon dari pihak kepolisian. Namun respon dari Kepolisian bernada ancaman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi. Gelar perkara tersebut terkait keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Dan yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.
Asep mengancam, jika keterangan Lutfi di pengadilan tidak terbukti, pemuda tersebut akan dimasukan dalam kategori memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan, karena kesaksian Lutfi bisa dianggap menyudutkan polisi dan bisa diperkarakan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020).
Asep mengklaim polisi sudah melakukan prosedur yang benar saat penangkapan Luthfi karena sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV. Selain itu, yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu saat demo RUU KPK di kawasan DPR RI mengenakan seragam SMK.
"Secara de facto, dia (Luthfi) sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian (seragam SMK) itu?" ujar Asep.
Baca Juga: Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto
Dia pun juga menganggap, jika alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana, mustahil polisi mengintimidasi Luthfi untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
"Jadi, penetapan dia (Luthfi) sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.
Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam persidangan.
Tak hanya disetrum, Luthfi juga mengalami penyiksaan lainnya, saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lantaran tak tahan disiksa, akhirnya Luthfi menuruti kemauan penyidik yang memeriksanya, meski dirinya tak melakukan tuduhan tersebut.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi penyiksaan itu baru terhenti setelah penyidik Polres Jakpus mengetahui foto viral pemuda pembawa bendera saat demo adalah dirinya.
"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya lagi.
***
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pengakuan Lutfi yang disiksa polisi saat pemeriksaan.
Dia menegaskan siap bertanggungjawab, jika anggotanya melakukan kekerasan terhadap Luthfi. Aziz kemudian memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," kata Idham Azis saat ditemui di Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020) pekan lalu.
Namun, dia juga meminta Luthfi untuk siap mempertanggungjawabkan pengakuannya sebab hal itu bisa memberatkan dirinya, jika hasil pemeriksaan Propam tidak sesuai dengan pengakuannya.
"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi bisa jadi Boomerang bagi yang bersangkutan (Luthfi) sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ucapnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar Mabes Polri memecat anggota polisi yang disebut telah menyiksa Lutfi.
“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu pekan lalu.
Menurutnya, merujuk dalam Pasal 52 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Kemudian, pada pasal 117 KUHAP menyatakan, 'keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.'
Di sisi lain, Nasution berpendapat jika benar Lutfi mengalami penyiksaan, maka berita acara penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.
Menurutnya, hal itu tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi 'segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.'
Atas hal itu, Nasution pun meminta Polri segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan oknum penyidik polisi terhadap Lutfi.
Nasution menilai terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apa pun. Penyiksaan dalam proses intograsi merupakan praktik usang yang mestinya ditinggalkan.
“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak," tegasnya.
Amnesty Internasional Indonesia meminta Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI untuk segera mengusut tuntas pengakuan Lutfi tersebut.
Ketua Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus mengusut tuntas karena diduga pernyataan Luthfi benar bahwa ada kekerasan oleh polisi yang dialaminya saat dirinya digelandang ke tahanan.
“Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran," kata Usman Hamid melalui keterangan persnya.
Menurutnya pengakuan Luthfi di persidangan pada Senin (20/1/2020) sudah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (United Nations Convention against Torture, UNCAT).
"Penggunaan penyiksaan selama interogasi adalah praktik usang yang seharusnya ditinggalkan. Ini keterlaluan dan melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia," tegasnya.
Maka dari itu, Amnesty berharap ketiga lembaga itu bisa mengungkap praktek keji polisi saat menangkap diduga pelaku, jika terbukti benar maka Polri harus berani mengakui kesalahan dan mengadili anggotanya sendiri.
"Caranya adalah dengan melakukan penyelidikan. Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman.”