Untung Dibagi Rata, Germo Kalibata City Paksa ABG Layani 4 Tamu Sehari

Rabu, 29 Januari 2020 | 17:54 WIB
Untung Dibagi Rata, Germo Kalibata City Paksa ABG Layani 4 Tamu Sehari
Sindikat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City yang dibongkar Polres Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang bermarkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sebanyak enam orang kekinian resmi menyandang status tersangka dan telah menjalani penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut, para tersangka mematok tarif beragam dalam menjajakan para korban.

Para pria hidung belang harus merogoh kocek mulai dari Rp 350 hingga 900 ribu untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam

"Rata-rata, korban dijual para tersangka dengan harga Rp 350 sampai 900 ribu," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Bastoni menyebut, para tersangka memaksa korban untuk melayani empat pria hidung belang dalam sehari. Dari hasil tersebut, uangnya digunakan untuk membayar sewa apartemen dan dibagi rata oleh para tersangka.

"Indikasi dibayar secara patungan (kamar apartemen), kemudian rata-rata korban ini dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," katanya.

Bastoni menjelaskan, para pelaku mulanya memberi iming-iming pekerjaan terhadap para korban. Mereka dijanjikan mendapat uang banyak dari praktik tersebut.

Awalnya, tersangka JF (29) berpacaran dengan AS (17) dan tinggal di Apartemen Kalibata City. Seiring berjalannya waktu, AS dijual untuk berhubungan badan dengan para pria hidung belang.

Baca Juga: Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

"Selanjutnya mereka mencari-cari korban lain dengan cara bujuk rayu kemudahan. Ada juga yang diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga, satu persatu akhirnya berkumpul termasuk korban JO dan NA," sambungnya.

Bahkan, ada korban lain yang berhasil dijaring oleh para tersangka. Namun, korban lainnya belum sempat dijual dan sudah diamankan oleh jajaran Polres Metro Depok.

"Termasuk korban yang sudah diamankan di Polres Metro Depok. Untuk korban yang diamankan Polres Metro Depok belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat disebar di medsos tapi belum disuruh melakukan," jelas Bastoni.

Dalam kasus ini, para tersangka turut menyiksa korban JO (15). Korban dipaksa untuk minum vodka dan gingseng, bahkan pukulan acapkali mendarat di tubuh JO.

"Memang ada paksaan terutama dari para pelaku pelaku yang umumnya laki laki yaitu JF dan ZMR. Korban dipaksa untuk minum kalau tidak nurut ya dilakukan pemukulan dan sebagainya," kata Bastoni.

Bastoni mengatakan, para tersangka juga merekam korban dengan kondisi tanpa busana. Selain itu, korban JO, AS, dan NA (15) turut disetubuhi oleh para tersangka.

"Korban juga direkam videonya dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya dan juga melakukan hubungan badan,"  kata Bastoni.

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi dari Michat tersebut bermula dari adanya laporan anak hilang di Polres Metro Depok pada 23 Januari 2020 lalu.

Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban eksploitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga menyiksa korban.

Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kekinian ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih di bawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak .

Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI