Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, terpidana kasus penipuan PT Ekasari Lorena Transport.
Andi tak lain adalah rekan eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S Saragih yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan di kediaman Andi di kawasan Bintaro.
"Iya (ditangkap) sudah diproses membawa sekarang. Langsung ke LP (Lembaga Permasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Riono mengatakan nantinya Andi akan langsung dibawa ke LP Cipinang atau Salemba. Ia belum mendapatkan laporan soal lokasi Andi akan dikurung setelah ditangkap.
"Biasanya LP terdekat. Paling gampang, (Lapas) Cipinang atau Salemba. Mungkin (Rutan) Salemba," jelasnya.
Semenjak surat penahanan untuk Donny dan Andi keluar akhir 2019 lalu, Riono mengklaim telah melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua terpidana itu tinggal atau bekerja. Setelah pemanggilan ke Kejaksaan tak diindahkan, kejaksaan lantas menjemput Andi.
"Dari kemarin sudah dilaksanakan. Kalau enggak ketemu gimana kita bawa. Eksekusi kan ngebawa doang ke LP," katanya.
Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Novita Diserang Silet di JPO Olimo, Transjakarta: Pelanggan Harus Waspada
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.