Jual Senjata Dinas, Anggota Densus 88 Brigadir HH Jadi Buronan Mabes Polri

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:55 WIB
Jual Senjata Dinas, Anggota Densus 88 Brigadir HH Jadi Buronan Mabes Polri
Ilustrasi. [Antara/M N Kanwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri memasukan nama anggota Densus 88 Anti-teror Brigadir HH dalam daftar pencarian orang alias DPO karena menjual senjata api dan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.

DPO itu tertuang tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

"Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan. Dan kami akan terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Surat DPO itu ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Wonocatur Bantul

Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.

Brigadir HH disebut telab melanggar kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, dan melakukan penipuan serta penggelapan Toyota Yaris milik Entoh Bin Mamat.

Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.

Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.

Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Antisipasi Terorisme Jelang Nataru, Polda DIY Kerjasama dengan Densus 88

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI