Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kaus demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat demo di DPR dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Luthfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020 ) sore ini, JPU Andri Saputra mendakwa luthfi melanggar Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).
Menanggapi hal itu, Luthfi langsung menyampaikan keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
Dia bersikeras tidak melanggar pasal yang ditujukan kepadanya karena dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ucap Luthfi.
Oleh sebab itu, Hakim Ketua Bintang Al memutuskan untuk menunda sidang untuk melakukan musyawarah hakim, dan putusan vonis terhadap Luthfi akan dibacakan pada Kamis 30 Februari 2020 besok.
"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu.
Baca Juga: Disebut Punya Seribu Pengikut, Polisi Bongkar Sumber Dana Sunda Empire