YLBHI Soal 100 Hari Kerja Jokowi-Maruf: Abadikan Impunitas Pelanggar HAM

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:30 WIB
YLBHI Soal 100 Hari Kerja Jokowi-Maruf: Abadikan Impunitas Pelanggar HAM
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di Kampung Deret, Kelurahan Tanah Tinggi I, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti 100 hari kerja pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dinilai masih abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

YLBHI bahkan menyebut 100 hari kerja pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin justru melanggengkan impunitas terhadap pelangggaran HAM berat masa lalu.

Ketua YLBHI Asfinawati mengemukakan hal itu lantaran menilai tidak ada upaya penyidikan oleh pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin untuk menindaklanjuti dokumen penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Padahal, menurut Asfinawati, dokumen terkait penyelidikan kasus-kasus pelangggaran HAM berat itu sudah dikirimkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kepada Jaksa Agung RI.

Baca Juga: Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto

"Pemerintah melanggengkan impunitas penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Asfinawati lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (29/1/2020).

Menurut, Asfinawati 100 hari kerja Jokowi - Ma'ruf Amin semakin menunjukkan konsistensi pemeirntah yang abai terhadap HAM. Sebagaimana, kata dia, pidato Jokowi di awal kepemimpinannya di periode kedua ini yang tidak menjadikan HAM sebagai hal penting yang harus mewarnai seluruh kebijakannya.

"Menteri-menteri pilihan Jokowi konsisten pula dengan pengabaian HAM. Menkopulhukam (Mahfud MD) bahkan mencoba memelintir tentang apa yang disebut pelanggaran HAM dengan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi," katanya.

Lebih lanjut, Asfinawati pun kembali menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat. Meskipun, Burhanuddin dan Mahfud telah mengklarifikasi pernyataan tersebut dengan mengatakan pernyataan itu berdasar pada rapat DPR RI tahun 2001, namun Asfinawati menyebut hal itu sebagai bentuk keabaian pemerintah terhadap HAM.

"Pernyataan kedua orang ini menggambarkan pilihan politik pemerintahan yang mengabaikan HAM," tandasnya.

Baca Juga: Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI