Tak Dapat Bantuan Dana, 7 Parpol Gagal ke DPR Merasa Diperlakukan Tak Adil

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:14 WIB
Tak Dapat Bantuan Dana, 7 Parpol Gagal ke DPR Merasa Diperlakukan Tak Adil
Sekjen tujuh partai politik non parlemen menemui Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pengesahan PP itu menandakan adanya kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat pada 2018 atau naik Rp 111 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI