Diperiksa KPK Kasus Suap di PUPR, Cak Imin Bantah Kader PKB Terima Uang

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:00 WIB
Diperiksa KPK Kasus Suap di PUPR, Cak Imin Bantah Kader PKB Terima Uang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Baca Juga: Bantu Buru Harun Masiku, Kapolri Sudah Terima Surat dari KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI