Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah meneken Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perpajakan. Dalam waktu dekat Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan akan diserahkan ke DPR.
"Yang Omnibus Law tentang perpajakan sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di Puskesmas Cimahi Selatan, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).
Terkait Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Jokowi belum menekennya. Hal ini dikarenakan masih memerlukan penyempurnaan.
Jokowi memastikan akan segera menandatangani Surpres RUU Omnibus Law Cilaka setelah berada di mejanya.
Baca Juga: Ada Terowongan Nanjung, Jokowi Yakin Bandung Tidak Banjir Mulai 2020
"(Surpres RUU) Cilaka masih menunggu penyempurnaan. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surat Presiden (Supres) Jokowi terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law akan dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini.
"Yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu minggu ini segera selesai," ujar Pratikno, Senin (27/1/2020).
Setelah RUU Omnibus Law terkait perpajakan diserahkan, Jokowi kemudian akan menyerahkan surpres Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: 100 Hari Jokowi - Ma'ruf Amin, Rocky Gerung Beri Nilai 9 untuk Kebohongan