Jaksa Agung Diminta Tunda Penarikan Jaksa Sugeng dan Yadyn dari KPK

Rabu, 29 Januari 2020 | 14:59 WIB
Jaksa Agung Diminta Tunda Penarikan Jaksa Sugeng dan Yadyn dari KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wadah Pegawai KPK berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa menunda penarikan atas dua jaksa senior Sugeng dan Yadyn yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, bang Yadyn dan pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Menurut Yudi, penundaan tersebut didasarkan atas masih adanya tugas yang harus diselesaikan oleh jaksa Sugeng dan Yadyn di KPK.

"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," ujar Yudi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli: Harun Masiku Pasti Ditangkap!

Menurut Yudi, bahwa jaksa Yadyn merupakan Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 - 2020.

"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ungkap Yudi.

Karena itu, Wadah Pegawai KPK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kembali atas penarikan sejumlah jaksa yang kini bertugas di KPK.

"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," imbuh Yudi.

Untuk diketahui, jaksa Sugeng bertugas dalam Tim Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Baca Juga: Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

Adapun kabar informasi yang sampai kepada awak media yang meliput di KPK, bahwa masa tugas Sugeng akan selesai pada akhir tahun 2022.

Kabar yang merebak juga menyebutkan, bahwa Sugeng adalah salah satu petugas pengawas internal yang pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan eks mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kasus divestasi Newmont.

Adapun atas kesimpulan tersebut, KPK bersama tim PIPM pernah menyampaikan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat. Hal itu disampaikan saat Firli masih melakukan seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.

Sedangkan, jaksa Yadyn diketahui menangani kasus perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang menjerat Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI