Sementara itu, kata Siti terkait ada atau tidaknya pelanggaran dari sisi Undang-undang Lingkungan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.
"Kalau ada indikasi pelanggaran nya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata dia.
***
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan akan menerima rekomendasi DPRD untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.
Baca Juga: Belum Mau Lapor, Walhi Tetap Tuntut Monas Dikembalikan Seperti Semula
Meski demikian, ia lebih menginginkan proyek yang sudah berjalan lebih dari 50 persen itu tetap dilanjutkan.
"Kami lebih suka ini diteruskan, tapi karena ada hasil rapat koordinasi DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara, untuk menghargai ini semua," kata Saefullah.
Ke depan Saefullah akan berkoordinasi dengan Mensetneg Pratikno, selaku ketua Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ia menunggu Kemensetneg memberikan rekomendasi setelah proyek dihentikan.
"Kami menunggu dari Kemensetneg, sebagai ketua komite untuk memberikan rekomendasi," ucapnya.
Untuk diketahui, Revitalisasi Monas memicu kontroversi karena disebut mengorbankan sekitar 190 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Tetapi tudingan itu telah dibantah oleh Pemerintah DKI Jakarta dan kontraktor yang memenangkan tender, PT Bahana Prima Nusantara.
Baca Juga: Wahli: Apa Gentingnya Pemprov DKI Revitalisasi Monas?
Revitalisasi Monas dianggarkan senilai Rp 71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 64,41 miliar.