Karena sudah terlanjur dan proyek ini sudah dikerjakan lebih dari 80 persen, Prasetio menganggap saluran ini tak bisa lagi dibuat ulang. Karena itu ia minta pembersihan rutin terus dilakukan ke depannya.
“Minta tolong ini udah terjadi. Nanti suruh orang turun bersihin semua. Ini hujan pasti banjir,” ujarnya.
Tak Sesuai Prosedur
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan proyek revitalisasi kawasan Monas. Ia menilai ada kesalahan prosedur revitalisasi Monas berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Belum Mau Lapor, Walhi Tetap Tuntut Monas Dikembalikan Seperti Semula
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti didalam prosedur Keppres Nomor 25 tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas, itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Kementerian LHK juga akan menelisik soal penebangan 191 pohon terkait proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI. Mereka akan mengkaji apakah ada kerusakan lingkungan dalam penebangan pohon tersebut.
Tak hanya itu, Siti menyampaikan, Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK tengah turun ke lapangan untuk melihat mekanisme perencanaan lingkungan soal proyek tersebut.
"Mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa. Ada atau nggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah kalau itu bermasalah, semua bisa kena pasal (sanksi)," kata Siti.
Lebih lanjut, Siti mendukung langkah tegas Ketua Komite Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Barat sekaligus Menteri Sekretaris Negara yang menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
Baca Juga: Wahli: Apa Gentingnya Pemprov DKI Revitalisasi Monas?
"Pak Mensesneg kan sudah minta sebagai komisi pengarah, revitalisasi Monas dihentikan," ujarnya.