Suara.com - Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait keterangan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) yang mengaku dianiaya polisi saat menjalani pemeriksaan.
Gelar perkara baru ini dilakukan setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik Polres Jakarta Barat dan Luthfi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengklaim polisi sudah melakukan prosedur yang benar saat penangkapan Luthfi karena sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu saat demo RUU KPK di kawasan DPR RI dengan mengenakan seragam SMK.
Baca Juga: Partai Nasdem Banjir Kecaman, Foto Luthfi STM Dijadikan Iklan Politik
"Secara de facto, dia (Luthfi) sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian (seragam SMK) itu?" kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2020).
"Bukti digital turut menjadi barang bukti yang tidak bisa dipungkiri. Rekaman kamera pengawas menunjukkan Luthfi melakukan aksi kekerasan," katanya.
Dia pun menganggap, jika alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana , sangat mustahil polisi mengintimidasi pemuda tersebut untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
"Jadi, penetapan dia (Luthfi) sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu!" katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Tanggapi Pengakuan Luthfi yang Disetrum saat Pemeriksaan
Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam sidang.
Tak hanya disetrum, Luthfi mengaku mengalami penyiksaan lainnya saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lantaran tak tahan disiksa, akhirnya Luthfi menuruti kemauan penyidik yang memeriksanya, meski dirinya tak melakukan tuduhan tersebut.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi penyiksaan itu baru terhenti setelah penyidik Polres Jakpus mengetahui foto viral pemuda pembawa bendera saat demo adalah dirinya.
"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya lagi.
Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.