DPR Minta Menkumham Laporkan Temuan Tim Independen Soal Delay Time

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:28 WIB
DPR Minta Menkumham Laporkan Temuan Tim Independen Soal Delay Time
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP Yasonna H Laoly memberi keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/1/2020). - (Suara.com/Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk segera melaporkan hasil temuan yang nantinya didapat oleh tim independen soal "delay time" dalam kasus keberadaan informasi mengenai politikus PDIP Harun Masiku.

Ketua Komisi III Herman Hery menilai langkah pembentukan tim independen tersebut sudah sesuai untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan Ditjen Imigrasi.

"Di atas itu semua, saya tetap mendorong Menkumham agar segera melaporkan hasil kerja tim independen ini secara terbuka kepada publik. Harapannya, error system seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang," kata Herman kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Herman berharap laporan dari hasil pengusutan "delay time" oleh tim independen dapat disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Dalan rapat tersebut, lanjut Herman, pihaknya juga bakal menanyakan kepada Yasonna ihwal pencopotan Ronny F Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Dicopot, ICW: Sekalian Jokowi Copot Menkumham Yasonna

"Untuk lebih jelasnya, kita akan bersama-sama dengar keterangan Menkumham pada rapat kerja dengan Komisi III yang akan diagendakan minggu depan," ujarnya.

Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly membentuk tim khusus terkait jejak politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang berpergian keluar negeri. Tim itu dibentuk setelah Yasonna mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Yasonna menyampaikan hal itu setelah Ronny F Sompie membenarkan bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air. Menurut Ronny, terjadi "delay time" karena di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan perangkat Informasi Teknologi (IT) baru akhirnya diketahui bahwa Harun sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Yasonna menunjuk Plh Dirjen Imigrasi itu per hari ini.

"Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi 'delay', mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara terminal 2, kalau terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di terminal 3," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Menkumham Bentuk Tim Khusus Kasus Harus Masiku: Ada yang Janggal

Menurut Yasonna, delay time di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta karena ada perubahan sistem.

"Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data 'dummy' masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali 'access' itu, itu jadi persoalan," kata Yasonna.

Yasonna pun mengakui ada kejanggalan dalam sistem tersebut.

"Ada yang janggal, maka saya bilang ini harus tim. Kalau tim saya nanti orang tidak percaya, maka saya katakan tim 'cyber crime' dari Polri, tim Kemenkominfo yang sangat ahli di situ, tim BSSN yang sangat ahli di situ, dan Ombudsman karena Ombudsman lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen, supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI