Suara.com - Tim Bareskrim Polri telah menangkap satu dari dua tersangka penipuan putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Abdullah. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut satu tersangka yang sudah tertangkap itu berinisial AE.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah dari dua tersangka ini, tersangka AE sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Menurut Asep, dalam penangkapan AE penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat dan hasil melakukan tindak pidana.
"Barang-barang tersebut berupa satu mobil Jaguar dan satu mobil Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB. Kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," ungkap Asep.
Baca Juga: Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
Selain itu, polisi juga memblokir rekening tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali juga turut disita.
"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama tujuh bidang tanah di daerah Gianyar dan delapan rekening BCA milik tersangka," imbuh Asep.
Sementara satu tersangka lainnya yakni EM masih dalam proses pencarian tim Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 juta atau sekitar Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.
Baca Juga: Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih
Dalam kasus ini, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.