Atas asalan itulah, Haris Azhar tidak setuju dengan pernyataan jubir KPK Ali Fikri yang menyebut kasus Harun Masiku adalah persoalan waktu.
Haris juga berharap hasil investigasi digital yang melacak tersangka buron Harun Masiku harus berupa data, bukan sebuah pernyataan.
"Investigasi IT itu tidak boleh keluar hasilnya berupa statement. Anda harus buktikan berupa data. Jejak digital itu berupa data di-print," katanya.
Tidak hanya sistem yang harus diinvestigasi, tapi juga orang yang menyampaikan informasi itu harus diperiksa, menurut Haris.
Baca Juga: Teror Corona, Menaker Ida Belum Bersikap soal Pekerja China di Indonesia
Ia mengatakan, "Yang harus diinvestigasi bukan hanya sistemnya, tapi soal menteri minta informasi soal siapa, pada tanggal berapa, siapa yang menjawab, mengacu pada SOP dimana, apakah Ronny Sompie yang berbohong ngasih informasi, atau menterinya yang langsung potong ke bawah ngambil informasi, itu juga yang harus diinvestigasi."
Untuk diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pada Selasa (28/1/2020).
Yasonna menyampaikan hal itu setelah Ronny F Sompie membenarkan bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air. Menurut Ronny, terjadi "delay time" karena di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan perangkat Informasi Teknologi (IT) baru akhirnya diketahui bahwa Harun sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.