Suara.com - Sebuah apotek di ibu kota China, Beijing, akan didenda 3 juta yuan (sekitar Rp 5,89 miliar) karena menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus corona, ungkap regulator pasar kota Beijing.
Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp 1,66 juta). Sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp 281 ribu), kata televisi pemerintah.
Baca Juga: Viral Pria Diduga Kena Virus Corona Buka Masker dan Bersin di Depan Perawat
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.
Sumber: Antara
Baca Juga: Indonesia Didesak Tetapkan Siaga 1 Teror Virus Corona