15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?

Rabu, 29 Januari 2020 | 12:24 WIB
15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku, sejauh ini polisi masih menunggu keputusan kejaksaan soal pelengkapan berkas kasus teror air keras tersebut.

Argo mengaku belum mengatahui apakah nantinya akan ada perbaikan atau tidak terkait berkas yang sedang diteliti pihak kejaksaaan.

Jika dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan penahanan dua tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. Jika, kejaksaan memulangkan berkas tersebut, maka polisi akan segera melengkapi kekurangan sebagaimana arahan kejaksaan.

Baca Juga: Tak Cukup Sebut Novel Setingan, Dewi Tanjung Kini Sasar Anies untuk Mundur

"Sampai sekarang kami masih menunggu ya, artinya kami masih menunggu itu ada perbaikan atau tidak kami masih menunggu dari kejaksaan," kata Brigjen Argo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, Argo mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan pada 15 Januari 2020 kemarin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Diketahui, Mabes Polri telah menangkap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua tersangka yang telah menyerang Novel dengan air keras. Kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif itu diciduk di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019).

Setelah ditangkap, Rahmat dan Ronny telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jabat Kapolda Metro, Ini Respons Irjen Nana Dicecar Kasus Novel Baswedan

Dalam kasus ini, motif tersangka melakukan teror dengan air keras lantaran sakit hati dengan Novel karena dianggap menjadi pengkhianat.

Terkait penetapan dua tersangka itu, Polda Metro Jaya sempat memeriksa Novel Senin (6/1/2020).

Novel Baswedan memprediksi tidak mungkin motif pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya terkait urusan personal, sebab dia tidak mengenal keduanya. Terlebih, Novel juga tidak pernah bersinggungan langsung dengan keduanya saat masih menjabat sebagai polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI