Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar terkait dugaan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.
"Kapasitas yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ali Fikri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Baca Juga: Ronny Sompie Dicopot Yasonna, Andi Arief: Orang Jujur Dipentalkan
Sebelumnya, Cak Imin seharusnya dilakukan pemeriksaan pada Selasa (19/11/2019) lalu. Namun, Cak Imin tak hadir dalam pemeriksaan.
Untuk diketahui, Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Baca Juga: Siapkan 3 Pesawat, TNI Tunggu Perintah Kemenlu Evakuasi WNI di China
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.