Suara.com - Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan seorang pelaku yang diduga menyebarkan konten berita palsu terkait penularan wabah virus corona atau novel coronavirus (2019-nCov)
Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan dalam siaran pers, Rabu, mengatakan penahanan itu dilakukan setelah aparat meringkus laki-laki berumur 34 tahun itu di kediamannya di Bangi, Selangor pada Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Pelaku diduga telah menyebarkan hoaks terkait wabah virus corona lewat akun media sosial Facebook pada 26 Januari 2020 lalu.
"Konten mengenai wabah corona itu ditemukan palsu. Turut dirampas adalah telepon selular dan kartu sim card milik suspect yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait," katanya.
Baca Juga: Beda Indonesia dan Jepang di Tengah Teror Virus Corona
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal RM50.000.
"Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah corona oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum," katanya.
Pada 27 Januari, MCMC bersama-sama dengan PDRM telah memberi peringatan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap mereka yang menyebarkan konten, kabar angin atau berita yang tidak sahih mengenai penularan corona di Malaysia.
"Penyebar kabar angin atau berita yang menyebabkan ketakutan bisa didakwa di bawah Pasal 505 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau kedua-duanya," katanya.
MCMC dan PDRM bersikap serius akan perbuatan ini dan sedang giat menangkap tiga lagi pelaku untuk membantu penyelidikan.
Baca Juga: Warga Cirebon Diduga Kena Corona, Ternyata Cuma Infeksi Paru-paru
"Ini menunjukkan ketegasan kedua pihak dalam memastikan tindakan sewajarnya dikenakan kepada mereka yang memulai, berbagi dan menyebarkan berita palsu melalui platform media sosial," katanya. (Antara)