Usai Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Diseret ke KPK

Rabu, 29 Januari 2020 | 06:37 WIB
Usai Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Diseret ke KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri acara Rakerda DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Minggu (26/1/2020). (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) telah diminta dihentikan untuk sementara setelah menuai berbagai polemik. Jika tetap dilanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipolisikan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, proyek ini belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat sidak ke proyek revitalisasi Monas. (Suara.com/Fakhri).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat sidak ke proyek revitalisasi Monas. (Suara.com/Fakhri).

Padahal, kata Prasetio, untuk merevitalisasi Monas, persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka adalah syarat utama.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan

Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Prasetio mengatakan aturan ini harus ditaati oleh Anies. Jika kembali dilanggar, ia akan laporkan Anies ke penegak hukum.

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).

Prasetio menyayangkan sebelum proyek berjalan, Anies tidak meminta izin dulu dari Kemensetneg. Seharusnya Mantan Mendikbud ini meminta anak buahnya untuk melakukan koordinasi dengan Kemensetneg.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," jelasnya.

Sebelumnya, proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai berbagai polemik di tengah masyarakat. Kekinian, proyek ini akhirnya diputuskan untuk dihentikan sementara.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?

DPRD DKI kemudian menggelar rapat yang terdiri dari para pimpinan parlemen DKI ini. Setelah itu mereka melakukan sidak langsung ke sisi selatan Monas yang menuai kontroversi itu.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan proyek ini memiliki sejumlah hal yang patut disoroti. Mulai dari pengalihan fungsi sebagai daerah resapan air, penebangan pohon, hingga proses lelangnya.

Ia menyatakan berdasarkan hasil rapat dan sidak, DPRD merekomendasi untuk menghentikan proyek untuk sementara.

“Jadi hari ini kami meminta kepada Eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara,” ujar Prasetio di lokasi usai sidak, Selasa (28/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI