Suara.com - Proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) telah diminta dihentikan untuk sementara setelah menuai berbagai polemik. Jika tetap dilanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipolisikan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, proyek ini belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Padahal, kata Prasetio, untuk merevitalisasi Monas, persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka adalah syarat utama.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan
Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Prasetio mengatakan aturan ini harus ditaati oleh Anies. Jika kembali dilanggar, ia akan laporkan Anies ke penegak hukum.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
Prasetio menyayangkan sebelum proyek berjalan, Anies tidak meminta izin dulu dari Kemensetneg. Seharusnya Mantan Mendikbud ini meminta anak buahnya untuk melakukan koordinasi dengan Kemensetneg.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," jelasnya.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai berbagai polemik di tengah masyarakat. Kekinian, proyek ini akhirnya diputuskan untuk dihentikan sementara.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
DPRD DKI kemudian menggelar rapat yang terdiri dari para pimpinan parlemen DKI ini. Setelah itu mereka melakukan sidak langsung ke sisi selatan Monas yang menuai kontroversi itu.