Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

Selasa, 28 Januari 2020 | 22:06 WIB
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, alasan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan belum dilakukan lantaran penyidik KPK masih lokasi dianggap penting dalam proses penyidikan kasus Harun yang kini masih buron.

"Jadi begini penggeledahan suatu tempat di mana pun termasuk DPP PDIP adalah kebutuhan penyidikan. Ketika penyidikan memang memerlukan mencari, tujuan penggeledahan upaya paksa untuk mencari menemukan barbuk (barang bukti) atau pun petunjuk-petunjuk lain. Kalau memang diperlukan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Ali pun mencontohkan pihak -pihak yang sempat meragukan KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto. Namun, KPK mampu dapat mendatangkan Hasto pada Jumat (24/1/2020) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, Ketua KPU Siap Buka-bukaan di KPK

"Ketika sebagian pihak meragukan KPK tidak memanggil pihak-pihak tertentu tapi, faktanya kemudian berdasarkan kebutuhan penyidikan kan kami memanggil sekalipun Sekjen Partai (Hasto). Kami panggil dan yang bersangkutan koperatif datang," kata dia.

Maka itu, Ali pun hanya bisa menunggu penyidik bila memang sudah merasa dibutuhkan untuk melakukan penggeledahan. Namun, Ali masih merahasiakan lokasi-lokasi yang akan nantinya jadi sasaran KPK untuk digeledah.

"Tempat-tempat tentunya kami tidak bisa mempublish karena itu bagian dari penanganan perkara untuk menemukan barbuk alat bukti dan yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan (penggeledahan)," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Keempat tersangka itu adalah Caleg PDIP Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.

Namun, dari keempat tersangka itu, KPK masih memburu Harun Masiku yang kini masih buron.

Baca Juga: Salahkan Sistem Imigrasi soal Harun Masiku, Yasonna Disindir Roy Suryo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI