Suara.com - Tim Divisi Propam Polri disebut telah memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera Merah Putih saat demo di DPR yang mengaku dianiaya oleh polisi saat menjalani pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan setidaknya sudah 5 penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa.
"Kemudian tim bekerja laksanakan pemeriksaan, baik internal atau eksternal, secara kesekuruhan sudah 5 penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Asep menambahkan, polisi juga hari ini kembali meminta keterangan dari Luthfi terkait pengakuannya yang disampaikan di pengadilan.
Baca Juga: YLBHI soal Curhatan Luthfi: Mata Ditutup, Disetrum, Mengerikan Sekali
"Direncanakan hari ini, tim juga minta keterangan saudara Lutfhi ya. Semua berproses cari fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Meski begitu, Asep tidak mengungkapkan secara terang apakah keterangan Luthfi akan dikonfrontir dengan kelima anggota Polres Metro Jakbar atau tidak.
Dia juga tak menjelaskan hasil pemeriksaan dari kelima penyidik Polres Jakbar tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji akan bersikap tegas jika memang Tim Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono menemukan kebenaran terkait pengakuan Luthfi.
Namun, jika hal itu terbukti salah, maka pengakuan tersebut akan menjadi bumerang tersediri yang akan memberatkan Luthfi di dalam persidangan.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera Ngaku Disetrum Polisi, Mabes Polri: Kok Ditanya?
"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi bisa jadi Boomerang bagi yang bersangkutan (Luthfi) sehingga kita harus hati-hati dan waspada," kata Idham Azis saat ditemui di Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020)