Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tengah mengkaji usulan cabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.
"Ada permintaan itu kami harus selektif juga. Nanti kami akan bicarakan secara spesifik lagi. Ada permintaan itu tapi kan enggak boleh, jadi ada permanen itu," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Pernyataan Yasonna merespon usulan Anggota Komisi I DPR Charles Honoris yang menyarankan Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.
Pencabutan bebas visa itu untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Dicopot, ICW: Sekalian Jokowi Copot Menkumham Yasonna
Yasonna menilai pencabutan bebas visa bagi warga negara China harus dipertimbangkan dengan baik.
Salah satu pertimbangannya kata Yasonna, yakni hubungan diplomatik dengan China.
"Tapi kami memang paham ini mengagetkan, bukan hanya Indonesia tapi banyak negara, kita harapkan bisa diselesaikan oleh pemerintah China," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyarankan Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Pencabutan bebas visa itu untuk mencegah masuknya virus corona ke negara ini.
Charles mengatakan dengan pemberlakuan kembali visa kunjungan bagi warga negara China --setelah dibebaskan pada 2015 -- Pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak virus corona di China seperti dari Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif.
Baca Juga: Tak Tindak Tegas Menkumham, Jokowi Diadukan KSI-DBKPP ke 7 Guru Bangsa
"Upaya untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis, tidak sekadar memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan atau menerbitkan travel advice bagi WNI," kata Charles di Jakarta, Selasa.
"Tidak sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan," lanjut dia.
Menurut dia, dalam keadaan darurat seperti ini, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.