Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM

Selasa, 28 Januari 2020 | 20:28 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua yang didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai penyidangan terhadap para aktivis bumi Cenderawasih karena telah menyuarakan kebebasan berpendapat di muka umum masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, aparat hukum semestinya bisa membedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan secara damai dan mereka yang mengkespresikan hak serupa dengan kekerasan. Sebab, kata Usman, aksi unjuk rasa aktivis-aktivis Papua itu dilakukan secara damai dan merupakan hak setiap warga negara.

"Menyidangkan seseorang di pengadilan hanya karena dia mengekspresikan pandangannya di muka umum secara damai itu melanggar hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs

Menurutnya, penolakan terhadap pembelaan aktivis Papua membuktikan bahwa pengadilan tidak mampu menghentikan ketidakadilan.

"Amnesty tidak mengambil posisi apapun terhadap status politik daerah manapun di Indonesia, termasuk tuntutan penentuan nasib sendiri. Namun, kami menganggap kemerdekaan untuk berekspresi itu mencakup hak untuk mengadvokasi segala solusi politik lain yang disampaikan secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," katanya.

Usman juga menilai seharusnya Presiden Joko Widodo bisa membebaskan enam aktivis Papua seperti yang pernah dilakukan presiden sebelumnya terhadap tapol-tapol.

"Sejak era kepresidenan Habibie, Gus Dur, SBY, bahkan Jokowi sendiri, Indonesia telah membebaskan tahanan politik. Langkah seperti itu yang seharusnya dilanjutkan," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik. Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.

"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI