Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.
"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).