Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga orang terkait kasus pemalsuan akta perkawinan. Ketiga tersangka tersebut berinisial MHH, ABB, dan J.
Praktik pemalsuan akta perkawinan tersebut dilakukan antara tersangka J dengan korban bernama Basri Sudibjo. Alasan pemalsuan akta tersebut bertujuan menguasai harta Basri.
Tersangka J disebut nekat memalsukan akta perkawinan agar dapat diakui secarah hukum sebagai istri Basri. Dengan begitu, dia bisa menguasai harta korban berupa tanah seharga Rp 40 miliar di kawasan Jakarta Selatan.
"Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Tusuk Anggota Polisi, Satu Keluarga Beraksi Incar Sopir Truk Lintas Sumatra
Pada kenyataanya, hubungan J dan Basri adalah sebatas seorang terapis dan pasien. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan surat tanah kepada J.
Penitipan surat tanah kepada J tertuang dalam surat terima yang ditandatangani oleh Basri pada 2015 silam.
Pada akhri 2018, Basri tutup usia. Surat tersebut masih berada ditangan J dan belum sempat diserahkan pada sanak saudara Basri.
"Makanya timbul niat jahat dari J untuk mengakui kalau tanah itu adalah warisan untuk dirinya," kata dia.
Singkat cerita, tersangka J meminta bantuan pada tersangka ABB untuk dicarikan pihak yang bisa memalsukan akta perkawinan. Selanjutnya, ABB menawarkan pekerjaan tersebut pada rekannya, MHH.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka, Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Sunda Empire
Dalam akta perkawinan tersebut, MHH memaikan peran sebagai pendeta di sebuah gereja di Bogor, Jawa Barat. Padahal, MHH bukan seorang pendeta.
"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," kata Yusri.
Setelah ditelisik, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Anak korban yang merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.